Kamis, 26 April 2012

Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan.
Keadlian menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua Ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila keuda orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan , maka masing-masing orang akan menerimabagian yang tidak sama., sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadialn oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak  orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak , maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima
Keadilan Sosial
Berbicara tenntang keadilan. Anada tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oelh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “ tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”.Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasna kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.Sikap suka memberi pertolonggan kepada orang yang memerlukan
4.Sikap suka bekerja keras
5.Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaar untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Berbagai macam keadilan
1.Keadilan Legal atau Keadilan Moral
2.Keadilan Distributif
3.Keadilan Komutatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar