Manusia dan
Keadilan
Pengertian Keadilan.
Keadlian menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua Ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
keuda orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan ,
maka masing-masing orang akan menerimabagian yang tidak sama., sedangkan
pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadialn oleh
Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat
Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates,
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah,
sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu
berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat
yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula
jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak , maka kita akan
mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai contoh,
seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil
kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang
terus menerus menggunakan tenaga orang lain tanpa memperhatikan kenaikan upah
dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak
orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya,
kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan
prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan
keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima
Keadilan Sosial
Berbicara tenntang
keadilan. Anada tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima
Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam
dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oelh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “ tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”.Dari
usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan
keadilan.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1.Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasna kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.Sikap suka
memberi pertolonggan kepada orang yang memerlukan
4.Sikap suka
bekerja keras
5.Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaar untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
Berbagai macam
keadilan
1.Keadilan Legal
atau Keadilan Moral
2.Keadilan
Distributif
3.Keadilan
Komutatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar